Surat perjanjian jual beli fungsinya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat merugikan baik itu dari pihak pembeli maupun penjual, terlebih lagi jika barang yang diperjual belikan tersebut memiliki nominal yang besar dan untuk itu surat perjanjian jual beli haruslah kuat secara hukum dan dilengkapi dengan materai. Isi dari surat perjanjian jual beli yaitu menjelaskan apa apa saja yang telah menjadi kesepakatan antara pihak pembeli dan penjual dan jenis barang yang diperjual belikan. Bagaimana membuat surat jual beli yang kuat secara hukum dapat anda lihat contoh surat perjanjian jual beli di bawah ini.
Sebelum lanjut ke contoh surat jual beli, Mungkin anda tertarik dengan tawaran dari saya yaitu lokasi tanah yang strategis dan dijual dengan harga relatif murah dan sangat cocok untuk investasi jangka panjang bisa anda baca di Jual Tanah Strategis Dan Murah Di BaliSURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini
1 Nama : Fadli Wabaru
Alamat : Desa Patas RT 02 Kecamatan Gerokgak
Kabupaten Buleleng Singaraja Bali
Dalam hal ini disebut sebagai pihak pertama (penjual)
2. Nama : Didi Suryadi
Alamat : Desa Penyabangan RT 03 Kecamatan Gerokgak
Kabupaten Buleleng Singaraja Bali
Dalam hal ini disebut sebagai pihak kedua (pembeli)
Kami telah menyepakati dan mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli berupa sebidang tanah yang terletak di desa Patas Kecamatan Gerokgak, Buleleng Singaraja Bali seluas 10.000 M2 dengan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Bpk. Wijaya
Sebelah timur : Berbatasan dengan rumah Bpk. H. Sulton
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Bpk. Wendy
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Bpk. Susanto
Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga sebesar Rp. 100.000.000.000,- (satu milliar rupiah)
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
- Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 25 Mei 2014
- Sisa pembayaran sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 25 Juni 2014
Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
- Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah hak milik pribadi dan tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa
- Apabila pihak kedua tidak memberikan tanda jadi sesuai dengan pasal 2 di atas maka perjanjian ini batal secara hukum
- Apabila pihak kedua tidak melakukan pembayaran pelunasan sesuai dengan ketentuan pasal 2 di atas maka perjanjian ini batal secara hukum dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual
Pasal 4
PENYERAHAN
- Pihak pertama berjanji menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka tanah tersebut beserta segala keuntungan dan kerugiaannya menjadi hak milik pihak kedua
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam memproses pembaliknamaan kepememilikan tanah tersebut dalam hal pegurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait dan segala beban biaya pembaliknamaan kepemilikan tanah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua
Pasal 7
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini akan dibicarakan dan diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
JIka terjadi perselisihan dalam perjanjian jual beli ini, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Buleleng
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi saksi dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun
Dibuat di : Buleleng
Tanggal : 20 Mei 2014
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Fadli Wabaru Didi Suryadi
Saksi 1 Saksi 2
Azrul zulmi Mukhlis
Contoh surat perjanjian jual beli rumah
Membeli rumah tentu saja berbeda dengan membeli tanah (lahan kosong), karena dengan membeli rumah secara otomatis tanah yang menjadi lokasi berdiri rumah tersebutpun ikut serta menjadi bagian yang di jual dan karena artikel perjanjian jual beli rumah beserta tanahnya ini relatif panjang maka saya posting di artikel lainnya yang dapat anda baca di Contoh surat perjanjian jual beli rumah